Jakarta: Polri menyosialisasikan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sosialisasi dilakukan kepada jajaran kepolisian daerah (Polda) se-Indonesia.
"Pak Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo) sudah memerintahkan seluruh jajaran Kabid Propam Polda dan Kabid Penegakan Hukum Polda untuk segera menyosialisasikan kepada seluruh anggota, agar betul-betul ke depannya kejadian-kejadian seperti kasus BS (Brotoseno) tidak terulang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2022.
Informasi sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui akun Instagram resmi @Divpropampolri. Sambo mengimbau jajaran Polri melakukan sosialisasi agar seluruh anggota tahu ada perpol baru.
"Tekankan bahwa setelah sosialisasi ini segera berlaku, kamu masih main-main dengan norma yang ada, kita akan tindak tegas," kata Sambo dalam video yang diunggah di Instagram itu.
Dia juga meminta seluruh anggota Polri di masing-masing satuan kerja memahami peraturan dalam perpol tersebut. Terutama peraturan yang dapat menurunkan muruah dan wibawa institusi.
"Lakukan tindakan tegas dan keras bagi anggota yang melanggar setelah disosialisasikannya perpol ini, yang tidak suka itu orang-orang yang mau melanggar. Kalau orang mau memperbaiki institusi pasti tidak mau melanggar, itu saja kuncinya," ungkap jenderal bintang dua itu.
Dia meminta semua anggota memulai tugas dengan kebenaran materiel fakta dan data. Kemudian, mengedepankan objektivitas. Dengan begitu, Polri diyakini mampu menciptakan keadilan di mata hukum.
Perpol itu diterbitkan mengganti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Kedua perkap itu diganti karena tidak ada mekanisme untuk peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang anggota Polri yang bermasalah.
Hal ini menyusul kasus AKBP Raden Brotoseno yang diaktifkan kembali menjadi anggota Polri usai menjadi narapidana korupsi. Dalam sidang etik, Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat.
Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu. Desakan masyarakat ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melakukan peninjauan kembali.
PK sidang etik Brotoseno digelar merujuk Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri akan meninjau kembali hasil sidang etik mantan koruptor itu yang digelar pada 13 Oktober 2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara. Dia diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Perpol itu diterbitkan mengganti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Kedua perkap itu diganti karena tidak ada mekanisme untuk peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang anggota Polri yang bermasalah.
Hal ini menyusul kasus AKBP
Raden Brotoseno yang diaktifkan kembali menjadi anggota Polri usai menjadi narapidana korupsi. Dalam sidang etik, Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat.
Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu. Desakan masyarakat ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melakukan peninjauan kembali.
PK sidang etik Brotoseno digelar merujuk Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri akan meninjau kembali hasil sidang etik mantan koruptor itu yang digelar pada 13 Oktober 2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara. Dia diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)