Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Cegah Kasus Brotoseno Terulang, Polri Sosialisasikan Perpol 7/2022

Siti Yona Hukmana • 28 Juni 2022 15:06

Perpol itu diterbitkan mengganti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Kedua perkap itu diganti karena tidak ada mekanisme untuk peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang anggota Polri yang bermasalah.
 
Hal ini menyusul kasus AKBP Raden Brotoseno yang diaktifkan kembali menjadi anggota Polri usai menjadi narapidana korupsi. Dalam sidang etik, Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
 

Baca: Tim Peneliti Segera Audit Putusan Sidang Etik Brotoseno


Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat.
 
Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu. Desakan masyarakat ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melakukan peninjauan kembali.
 
PK sidang etik Brotoseno digelar merujuk Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri akan meninjau kembali hasil sidang etik mantan koruptor itu yang digelar pada 13 Oktober 2020.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara. Dia diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan