Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Cegah Kasus Brotoseno Terulang, Polri Sosialisasikan Perpol 7/2022

Siti Yona Hukmana • 28 Juni 2022 15:06
Jakarta: Polri menyosialisasikan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sosialisasi dilakukan kepada jajaran kepolisian daerah (Polda) se-Indonesia.
 
"Pak Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo) sudah memerintahkan seluruh jajaran Kabid Propam Polda dan Kabid Penegakan Hukum Polda untuk segera menyosialisasikan kepada seluruh anggota, agar betul-betul ke depannya kejadian-kejadian seperti kasus BS (Brotoseno) tidak terulang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2022.
 
Informasi sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui akun Instagram resmi @Divpropampolri. Sambo mengimbau jajaran Polri melakukan sosialisasi agar seluruh anggota tahu ada perpol baru.

"Tekankan bahwa setelah sosialisasi ini segera berlaku, kamu masih main-main dengan norma yang ada, kita akan tindak tegas," kata Sambo dalam video yang diunggah di Instagram itu.
 
Dia juga meminta seluruh anggota Polri di masing-masing satuan kerja memahami peraturan dalam perpol tersebut. Terutama peraturan yang dapat menurunkan muruah dan wibawa institusi.
 
"Lakukan tindakan tegas dan keras bagi anggota yang melanggar setelah disosialisasikannya perpol ini, yang tidak suka itu orang-orang yang mau melanggar. Kalau orang mau memperbaiki institusi pasti tidak mau melanggar, itu saja kuncinya," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Dia meminta semua anggota memulai tugas dengan kebenaran materiel fakta dan data. Kemudian, mengedepankan objektivitas. Dengan begitu, Polri diyakini mampu menciptakan keadilan di mata hukum.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan