Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti untuk peninjauan kembali (PK) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno melalui Surat Perintah Kapolri Nomor: sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim itu segera mengaudit hasil putusan sidang etik Brotoseno pada 2020.
"Kalau Bapak Kapolri sudah mengesahkan tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 23 Juni 2022.
Dedi mengatakan hasil audit itu akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kapolri. Sehingga, Tri Brata (TB) 1 bisa memutuskan dan mengoreksi hasil-hasil sidang etik Brotoseno pada 2020 dari berbagai perspektif.
"Dari sisi administrasinya, dari sisi proses pembuktiannya, kemudian dari sisi penuntutannya, semuanya," ungkap jenderal bintang dua itu.
Dengan begitu, kata Dedi, Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil keputusan demi memperbaiki organisasi ke depan. "Yang jelas, komitmen Kapolri akan mengambil tindakan yang sangat tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Kapolri telah mengeluarkan surat perintah pembentukan tim peneliti PK sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Tim itu berjumlah 12 orang.
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel sumber daya manusia (SDM) Polri, personel Div Propam Polri, personel Divisi Hukum (Divkum) Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022.
Baca: Jelang PK Sidang Etik, Eks Koruptor Brotoseno Masih Bertugas di Polri
Tim peneliti itu akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan. Artinya dari Rabu, 22 Juni 2022 hingga Selasa, 5 Juli 2022.
PK sidang etik Brotoseno digelar merujuk Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri akan meninjau kembali hasil sidang etik mantan koruptor itu yang digelar pada 13 Oktober 2020.
Dalam sidang etik itu, Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu. Desakan masyarakat ditindaklanjuti Kapolri dengan melakukan peninjauan kembali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Eks koruptor itu masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara. Dia diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti untuk peninjauan kembali (PK) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP
Raden Brotoseno melalui Surat Perintah Kapolri Nomor: sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim itu segera mengaudit hasil putusan sidang etik Brotoseno pada 2020.
"Kalau Bapak Kapolri sudah mengesahkan tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 23 Juni 2022.
Dedi mengatakan hasil audit itu akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kapolri. Sehingga, Tri Brata (TB) 1 bisa memutuskan dan mengoreksi hasil-hasil sidang etik Brotoseno pada 2020 dari berbagai perspektif.
"Dari sisi administrasinya, dari sisi proses pembuktiannya, kemudian dari sisi penuntutannya, semuanya," ungkap jenderal bintang dua itu.
Dengan begitu, kata Dedi, Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil keputusan demi memperbaiki organisasi ke depan. "Yang jelas, komitmen Kapolri akan mengambil tindakan yang sangat tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Kapolri telah mengeluarkan surat perintah pembentukan tim peneliti PK sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Tim itu berjumlah 12 orang.
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel sumber daya manusia (SDM) Polri, personel Div Propam Polri, personel Divisi Hukum (Divkum) Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022.
Baca:
Jelang PK Sidang Etik, Eks Koruptor Brotoseno Masih Bertugas di Polri
Tim peneliti itu akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan. Artinya dari Rabu, 22 Juni 2022 hingga Selasa, 5 Juli 2022.