Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen)

Tim Peneliti Segera Audit Putusan Sidang Etik Brotoseno

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2022 09:02
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti untuk peninjauan kembali (PK) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno melalui Surat Perintah Kapolri Nomor: sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim itu segera mengaudit hasil putusan sidang etik Brotoseno pada 2020.
 
"Kalau Bapak Kapolri sudah mengesahkan tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 23 Juni 2022.
 
Dedi mengatakan hasil audit itu akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kapolri. Sehingga, Tri Brata (TB) 1 bisa memutuskan dan mengoreksi hasil-hasil sidang etik Brotoseno pada 2020 dari berbagai perspektif.

"Dari sisi administrasinya, dari sisi proses pembuktiannya, kemudian dari sisi penuntutannya, semuanya," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Dengan begitu, kata Dedi, Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil keputusan demi memperbaiki organisasi ke depan. "Yang jelas, komitmen Kapolri akan mengambil tindakan yang sangat tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan," ujar Dedi.
 
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Kapolri telah mengeluarkan surat perintah pembentukan tim peneliti PK sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Tim itu berjumlah 12 orang.
 
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel sumber daya manusia (SDM) Polri, personel Div Propam Polri, personel Divisi Hukum (Divkum) Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Baca: Jelang PK Sidang Etik, Eks Koruptor Brotoseno Masih Bertugas di Polri
 
Tim peneliti itu akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan. Artinya dari Rabu, 22 Juni 2022 hingga Selasa, 5 Juli 2022.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan