Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut mantan koruptor AKBP Raden Brotoseno masih bekerja aktif di Korps Bhayangkara. Brotoseno saat ini ditugaskan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
"Ya masih (bekerja), sementara ya, informasi dari Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo kan masih. Tapi, untuk masalah status terakhirnya menunggu tim dulu bekerja," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juni 2022.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat menyarankan untuk memberhentikan sementara Brotoseno selama proses peninjauan kembali (PK). Polisi menampung saran tersebut. Namun, Dedi mengatakan pengaktifan atau tidak seorang anggota ditentukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Propam kan ada Karo Wabprof (Brigjen Anggoro Sukartono), nanti kalau Karo Wabprof yang mengasesmen (menilai) itu, apakah dilakukan seperti itu (dinonaktifkan sementara) atau tetap lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," jelas Dedi.
Baca: Kapolri Pastikan PK Etik Eks Koruptor Brotoseno Segera Ditindaklanjuti
Brotoseno segera menjalani PK sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Guna menguji hasil sidang etik Brotoseno yang digelar 2020.
Dalam sidang etik itu, Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu.
Desakan masyarakat ditindaklanjuti Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang etik Brotoseno.
Kapolri akan membentuk tim peneliti menjelang PK sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. Tim peneliti itu akan diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan anggotanya ialah Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada, serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Nanti, para tim peneliti akan memberikan saran ke Kapolri terkait hal-hal yang perlu dianulir dari putusan tersebut. Penggelaran PK menyusul Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP diundangkan. Namun, belum disebut pasti waktu penggelaran PK sidang tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Jakarta: Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut mantan koruptor AKBP Raden Brotoseno masih bekerja aktif di Korps Bhayangkara.
Brotoseno saat ini ditugaskan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
"Ya masih (bekerja), sementara ya, informasi dari Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo kan masih. Tapi, untuk masalah status terakhirnya menunggu tim dulu bekerja," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juni 2022.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat menyarankan untuk memberhentikan sementara Brotoseno selama proses peninjauan kembali (PK). Polisi menampung saran tersebut. Namun, Dedi mengatakan pengaktifan atau tidak seorang anggota ditentukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Propam kan ada Karo Wabprof (Brigjen Anggoro Sukartono), nanti kalau Karo Wabprof yang mengasesmen (menilai) itu, apakah dilakukan seperti itu (dinonaktifkan sementara) atau tetap lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," jelas Dedi.
Baca:
Kapolri Pastikan PK Etik Eks Koruptor Brotoseno Segera Ditindaklanjuti
Brotoseno segera menjalani PK sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Guna menguji hasil sidang etik Brotoseno yang digelar 2020.
Dalam sidang etik itu, Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu.
Desakan masyarakat ditindaklanjuti Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang etik Brotoseno.
Kapolri akan membentuk tim peneliti menjelang PK sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. Tim peneliti itu akan diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan anggotanya ialah Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada, serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Nanti, para tim peneliti akan memberikan saran ke Kapolri terkait hal-hal yang perlu dianulir dari putusan tersebut. Penggelaran PK menyusul Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP diundangkan. Namun, belum disebut pasti waktu penggelaran PK sidang tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)