Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Bakal Bentuk Komisi Banding Sidang Etik Brotoseno

Siti Yona Hukmana • 28 Juni 2022 17:45
Jakarta: Proses peninjauan kembali (PK) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno telah berproses. Tim peneliti disebut telah memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 
 
"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2022. 
 
Dedi menyebut komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Kemudian, beranggotakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Penegakan Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Staf Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada.

"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri, maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," ungkap Dedi. 
 
Namun, Dedi belum dapat memastikan waktu penyelenggaraan PK atas hasil sidang etik Brotoseno. Menurutnya, akan dilakukan sesegera mungkin setelah komisi banding kode etik disahkan Kapolri. 
 
"Nanti kalau sudah disahkan Kadiv Propam akan informasikan ke saya, nanti akan disampaikan ke teman-teman. Untuk menunjukkan komitmen pimpinan Polri akan menindaklanjuti, akan mendengar saran masukan dari seluruh pihak dalam rangka perbaikan Kepolisian," tutur jenderal bintang dua itu.
 

Baca: Cegah Kasus Brotoseno Terulang, Polri Sosialisasikan Perpol 7/2022


Dedi juga belum dapat memastikan sidang nantinya terbuka atau tertutup. Sebab, hal itu teknis. Hanya, dia memastikan Polri akan transparan. 
 
"Ya nanti kalau sudah clear (jelas) dari Pak Kadiv Propam nanti akan disampaikan ke teman-teman. Yang penting hasilnya akan disampaikan juga, enggak mungkin ditutup-tutupin. Hasilnya pasti disampaikan," kata Dedi.
 
 

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan surat perintah pembentukan tim peneliti PK sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Tim itu berjumlah 12 orang. 
 
Tim peneliti itu akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan. Artinya dari Rabu, 22 Juni 2022 hingga Selasa, 5 Juli 2022. 
 
PK sidang etik Brotoseno digelar merujuk Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri akan meninjau kembali hasil sidang etik mantan koruptor itu yang digelar pada 13 Oktober 2020.
 
Dalam sidang etik itu Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. 
 
Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu. Desakan masyarakat ditindaklanjuti Kapolri dengan melakukan peninjauan kembali.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. 
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara. Dia diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan