Kejagung Selisik Peran Orang Dekat Tersangka Kasus ASABRI
Achmad Zulfikar Fazli • 10 September 2021 13:46
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pendalaman dilakukan lewat para pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka.
Direktur Penyidikan Kejagung Supardi mengatakan penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan aktor intelektual mega skandal korupsi ASABRI. Supardi menegaskan Kejagung tak gentar menyeret siapa pun yang terlibat.
"Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan pihak siapu pun yang penting ada alat bukti yang mendukungnya, kita dalami," kata Supardi di Jakarta, Jumat, 10 September 2021.
Baca: Kasus Korupsi di ASABRI Diselisik Melalui 17 Saksi
Dia memastikan penyidik Kejagung bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus ASABRI. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp22,7 triliun.
Dalam kasus ini, ada sejumlah emiten yang diduga sahamnya di ASABRI bahkan melebihi batas ketentuan di atas 5 persen. Berdasarkan informasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), persentase jumlah kepemilikan saham mereka terbagi dalam dua kelompok besar.
Yakni, kelompok mitra dari Komisaris Utama PT Trada Alam Minera sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI, Heru Hidayat, seperti dalam kepemilikan saham FIRE sebesar 23,6 persen, PCAR 25,14 persen, IIKP 12,32 persen,SMRU 8,11 persen. Para mitra tersebut juga menjual saham mereka secara langsung ke PT ASABRI.
Kelompok kedua, yakni para pemilik saham/emiten yang bukan milik Heru atau tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI Benny Tjokro. Seperti saham SDMU sebesar 18 persen, HRTA 6,6 persen, MINA 5,3 persen, TARA 5,03 persen.
Di samping itu, kuat dugaan adanya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pihak lain, seperti kepada para napi korupsi kasus lain .
Padahal, transaksi para emiten diduga menguntungkan ASABRI. Seperti transaksi emiten SIAP pada transaksi ASABRI.
Berdasarkan data transaksi saham dari ASABRI, pembelian SIAP dilakukan pada 2014 dan 2015 dengan harga rata-rata Rp203,7 per lembar saham. Total pembelian 2.041.673.800 lembar saham dengan nilai Rp415.799.546.00.
Lalu, ada top up saham oleh emiten secara sebesar 459.527.600 lembar saham melalui mekanisme FoP (Free of payment) pada 2015. Top up itu diduga diberikan emiten tersebut dengan tujuan agar tidak merugikan Asabri.
Semua-saham dijual di harga rata-rata Rp226,5 per lembar pada 2015. Harga itu lebih tinggi dari beli Rp203,7 per lembar saham.
Total penjualan saham SIAP pada 2015 senilai Rp566.493.479.200. Sehingga tranksaksi SIAP tercatat untung Rp150.693.933.200 .
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Fickar Hajar menilai pendalaman terhadap para pihak yang menikmati dan terlibat kasus PT ASABRI sangat penting.
Fickar mengatakan proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlibat apalagi nyata terlihat harus diproses untuk membangkitkan kepercayaan terhadap pasar modal dan supremasi hukum.
"Prinsipnya semua pihak yang berdasarkan fakta persidangan berkaitan dengan penggunaan dana ASABRI harus diproses hukum siapa pun dia," kata Fickar.
Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ASABRI. Antara lain, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Sedangkan, tersangka dari internal ASABRI adalah dua mantan Direktur Utama, yakni Adam Rachmat Damiri (2012-2016) dan Sonny Widjaja (2016-2020). Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2014-2019 Hari Setianto, serta Kepala Divisi Investasi 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.
Sebagian besar tersangka sudah menjalani persidangan. Di tengah proses penyidikan, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka, yakni Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro. Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pendalaman dilakukan lewat para pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka.
Direktur Penyidikan Kejagung Supardi mengatakan penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan aktor intelektual mega skandal korupsi
ASABRI. Supardi menegaskan Kejagung tak gentar menyeret siapa pun yang terlibat.
"Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan pihak siapu pun yang penting ada alat bukti yang mendukungnya, kita dalami," kata Supardi di Jakarta, Jumat, 10 September 2021.
Baca:
Kasus Korupsi di ASABRI Diselisik Melalui 17 Saksi
Dia memastikan penyidik
Kejagung bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus ASABRI. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp22,7 triliun.
Dalam kasus ini, ada sejumlah emiten yang diduga sahamnya di ASABRI bahkan melebihi batas ketentuan di atas 5 persen. Berdasarkan informasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), persentase jumlah kepemilikan saham mereka terbagi dalam dua kelompok besar.
Yakni, kelompok mitra dari Komisaris Utama PT Trada Alam Minera sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI, Heru Hidayat, seperti dalam kepemilikan saham FIRE sebesar 23,6 persen, PCAR 25,14 persen, IIKP 12,32 persen,SMRU 8,11 persen. Para mitra tersebut juga menjual saham mereka secara langsung ke PT ASABRI.