Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pengusutan dilakukan melalui pemeriksaan belasan saksi.
"Sebanyak 17 orang diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.
Sebanyak 17 saksi ialah ID selaku Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas, OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS (Bank Kustody) atas Reksadana Corfina Equity Syariah dan Reksadana G2PRS, DN selaku Analisis Reksadana PT ASABRI, dan DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Management.
Baca: Kejagung Kejar Aktor Intelektual Lain dalam Kasus ASABRI
Kemudian, CDR selaku Manager Investasi PT Recapital Aset Management, YH selaku Accounting PT Pool Advista Aset Management, HC selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas, DP selaku Direktur PT Royal Investium Sekuritas, dan LH selaku Direktur PT. Samuel Sekuritas. Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Lalu, AC selaku pihak swasta, FB selaku Komisaris PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, dan DM selaku Head Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia. Mereka diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI.
Kemudian, SA selaku Purnawirawan Polisi atau Komisaris PT ASABRI periode 2014-2019, HMTM selaku Komisaris Utama PT ASABRI periode 2018-2019 dan IW selaku Pensiunan TNI atau Komisaris Utama PT ASABRI periode 2014-2017. Selanjutnya, DPH selaku Direktur Anggaran Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atau Komisaris PT ASABRI periode 2014-2019, GP selaku Kepala Divisi Investasi PTASABRI periode 22 Mei 2017-31 Juli 2018.
"Mereka diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan tersangka TT (Teddy Tjrokro Saputra)," ungkap Leonard.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo, dan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tedy Tjokro Saputra.
Kedelapan tersangka telah berstatus terdakwa. Sedangkan, Teddy yang merupakan adik kandung Benny Tjokro baru ditetapkan tersangka. Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Pengusutan dilakukan melalui pemeriksaan belasan saksi.
"Sebanyak 17 orang diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," kata Kapuspenkum
Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.
Sebanyak 17 saksi ialah ID selaku Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas, OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS (Bank Kustody) atas Reksadana Corfina Equity Syariah dan Reksadana G2PRS, DN selaku Analisis Reksadana PT ASABRI, dan DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Management.
Baca:
Kejagung Kejar Aktor Intelektual Lain dalam Kasus ASABRI
Kemudian, CDR selaku Manager Investasi PT Recapital Aset Management, YH selaku Accounting PT Pool Advista Aset Management, HC selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas, DP selaku Direktur PT Royal Investium Sekuritas, dan LH selaku Direktur PT. Samuel Sekuritas. Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Lalu, AC selaku pihak swasta, FB selaku Komisaris PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, dan DM selaku Head Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia. Mereka diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI.
Kemudian, SA selaku Purnawirawan Polisi atau Komisaris PT ASABRI periode 2014-2019, HMTM selaku Komisaris Utama PT ASABRI periode 2018-2019 dan IW selaku Pensiunan TNI atau Komisaris Utama PT ASABRI periode 2014-2017. Selanjutnya, DPH selaku Direktur Anggaran Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atau Komisaris PT ASABRI periode 2014-2019, GP selaku Kepala Divisi Investasi PTASABRI periode 22 Mei 2017-31 Juli 2018.
"Mereka diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan tersangka TT (Teddy Tjrokro Saputra)," ungkap Leonard.