Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kejagung Selisik Peran Orang Dekat Tersangka Kasus ASABRI

Achmad Zulfikar Fazli • 10 September 2021 13:46

Kelompok kedua, yakni para pemilik saham/emiten yang bukan milik Heru atau tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI Benny Tjokro. Seperti saham SDMU sebesar 18 persen, HRTA 6,6 persen, MINA 5,3 persen, TARA 5,03 persen. 
 
Di samping itu, kuat dugaan adanya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pihak lain, seperti kepada para napi korupsi kasus lain . 
 
Padahal, transaksi para emiten diduga menguntungkan ASABRI. Seperti transaksi emiten SIAP pada transaksi ASABRI. 

Berdasarkan data transaksi saham dari ASABRI, pembelian SIAP dilakukan pada 2014 dan 2015 dengan harga rata-rata Rp203,7 per lembar saham. Total pembelian 2.041.673.800 lembar saham dengan nilai Rp415.799.546.00. 
 
Lalu, ada top up saham oleh emiten secara sebesar 459.527.600 lembar saham melalui mekanisme FoP (Free of payment) pada 2015. Top up itu diduga diberikan emiten tersebut dengan tujuan agar tidak merugikan Asabri. 
 
Semua-saham dijual di harga rata-rata  Rp226,5 per lembar pada 2015. Harga itu lebih tinggi dari beli Rp203,7 per lembar saham. 
 
Total penjualan saham SIAP pada 2015 senilai Rp566.493.479.200. Sehingga tranksaksi SIAP tercatat untung  Rp150.693.933.200 . 
 
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Fickar Hajar menilai pendalaman terhadap para pihak yang menikmati dan terlibat kasus PT ASABRI sangat penting. 
 
Fickar mengatakan proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlibat apalagi nyata terlihat harus diproses untuk membangkitkan kepercayaan terhadap pasar modal dan supremasi hukum. 
 
"Prinsipnya semua pihak yang berdasarkan fakta persidangan berkaitan dengan penggunaan dana ASABRI harus diproses hukum siapa pun dia," kata Fickar. 
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan