Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pihak dari PT Meraseti untuk mendalami kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turnannya pada 2016-2021. Meraseti adalah perusahaan bidang layanan jasa kepabeanan (custom clearance) untuk menangani segala perizinan dokumen dan barang ekspor-impor.
Ada tujuh saksi yang diperiksa pada Selasa, 12 Juli 2022. Sebanyak tiga saksi untuk tiga tersangka perorangan, TB, T, dan BHL. Kemudian, empat saksi untuk enam tersangka korporasi PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
"Saksi yang diperiksa untuk tiga tersangka perorangan adalah S selaku Direktur PT Union Metal," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Lalu, BW selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Maritim Indonesia periode 2014-2016. Kemudian, N selaku PPJK/Direktur Meraseti Logistik Indonesia.
Sedangkan, saksi yang diperiksa untuk enam tersangka korporasi adalah AN selaku Komisaris PT Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT Meraseti Group Indonesia. Kemudian, RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama.
DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia dan YU selaku Karyawan Swasta. Ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag; Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq (T); dan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi (BHL).
Budi meloloskan proses importasi besi dan baja enam perusahaan importir dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. Keenam perusahaan itu juga telah ditetapkan tersangka.
Dalam pengurusan sujel itu, dilakukan Budi dan Taufiq dengan menyerahkan uang kepada Tahan dan seorang ASN di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. Menurut Ketut, sujel yang diurus Budi dan Taufiq digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari wilayah pabean seolah-olah impor untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pihak dari PT Meraseti untuk mendalami kasus dugaan korupsi
impor besi atau baja, baja paduan dan produk turnannya pada 2016-2021. Meraseti adalah perusahaan bidang layanan jasa kepabeanan (
custom clearance) untuk menangani segala perizinan dokumen dan barang ekspor-impor.
Ada tujuh saksi yang diperiksa pada Selasa, 12 Juli 2022. Sebanyak tiga saksi untuk tiga tersangka perorangan, TB, T, dan BHL. Kemudian, empat saksi untuk enam tersangka korporasi PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
"Saksi yang diperiksa untuk tiga tersangka perorangan adalah S selaku Direktur PT Union Metal," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Lalu, BW selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Maritim Indonesia periode 2014-2016. Kemudian, N selaku PPJK/Direktur Meraseti Logistik Indonesia.
Sedangkan, saksi yang diperiksa untuk enam
tersangka korporasi adalah AN selaku Komisaris PT Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT Meraseti Group Indonesia. Kemudian, RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama.
DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia dan YU selaku Karyawan Swasta. Ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.