Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.

Sejumlah Pihak PT Meraseti Diperiksa Terkait Korupsi Impor Baja

Siti Yona Hukmana • 13 Juli 2022 07:41

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag; Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq (T); dan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi (BHL). 
 
Budi meloloskan proses importasi besi dan baja enam perusahaan importir dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. Keenam perusahaan itu juga telah ditetapkan tersangka. 
 
Dalam pengurusan sujel itu, dilakukan Budi dan Taufiq dengan menyerahkan uang kepada Tahan dan seorang ASN di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. Menurut Ketut, sujel yang diurus Budi dan Taufiq digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari wilayah pabean seolah-olah impor untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan