Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021. Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka TB, T, dan BHL.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu RSR selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian, diperiksa terkait proses penerbitan Persetujuan Impor (PI) barang dan surat penjelasan (sujel) tahun 2015-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Saksi kedua, AK selaku President Director PT Jindal Stainless Indonesia. Dia diperiksa terkait penyitaan atas dokumen utilisasi, data sales, data jumlah tenaga kerja, dan data supplier.
Ketiga, W selaku Honorer pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan. W diperiksa tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu.
"Dan mengonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) nomor 380 sampai dengan 385 yang dibuat pada Mei 2020 oleh tersangka TB," ungkap Ketut.
Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag; Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq (T); dan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi (BHL).
Budi meloloskan proses importasi besi dan baja enam perusahaan importir dengan mengurus sujel di Direktorat Impor. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. Keenam perusahaan itu juga telah ditetapkan tersangka.
Dalam pengurusan sujel itu dilakukan Budi dan Taufiq dengan menyerahkan uang kepada Tahan dan seorang ASN di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. Menurut Ketut, sujel yang diurus Budi dan Taufiq digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari wilayah pabean seolah-olah impor untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan
korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021. Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka TB, T, dan BHL.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu RSR selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian, diperiksa terkait proses penerbitan Persetujuan Impor (PI) barang dan surat penjelasan (sujel) tahun 2015-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Saksi kedua, AK selaku President Director PT Jindal Stainless Indonesia. Dia diperiksa terkait penyitaan atas dokumen utilisasi, data sales, data jumlah tenaga kerja, dan data supplier.
Ketiga, W selaku Honorer pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan. W diperiksa tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu.
"Dan mengonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) nomor 380 sampai dengan 385 yang dibuat pada Mei 2020 oleh tersangka TB," ungkap Ketut.
Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag; Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq (T); dan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi (BHL).
Budi meloloskan proses importasi besi dan baja enam perusahaan importir dengan mengurus sujel di Direktorat Impor. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. Keenam perusahaan itu juga telah ditetapkan tersangka.
Dalam pengurusan sujel itu dilakukan Budi dan Taufiq dengan menyerahkan uang kepada Tahan dan seorang ASN di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. Menurut Ketut, sujel yang diurus Budi dan Taufiq digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari wilayah pabean seolah-olah impor untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)