Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak
Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak

Novanto Harus Dihukum Berat

Juven Martua Sitompul • 24 April 2018 08:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Novanto memiliki peran lebih signifikan dibandingkan terdakwa lain yang telah divonis.
 
"Kalau dilihat peran dari Setya Novanto, jika dibandingkan dengan peran Irman, Sugiharto, bahkan Andi Narogong, kami menilai bahwa perbuatan SN jauh lebih signifikan dibanding 3 terdakwa yang telah divonis bersalah tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 24 April 2018.
 
Baca: Setya Novanto Hadapi Vonis Hari ini

Ditolaknya permohonan Novanto menjadi justice collaborator (JC) pun menjadi bukti Novanto memiliki peran sakral dalam korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Terlebih, janji Novanto mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan dinilai belum maksimal.
 
"Tidak ada keterangan signifikan selama perjalanan sidang Setya Novanto saat itu. Dan karena itulah JC ditolak," ucap dia.
 
Baca: KPK Yakin Vonis Hakim buat Novanto Sesuai Tuntutan
 
Namun, Febri ogah menyebut mantan Ketua DPR RI itu otak utama kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Hal itu akan diputuskan langsung majelis hakim dalam sidang putusan hari ini.
 
"Kalau soal aktor utama, atau tidak nanti kita lihat di putusan pengadilan. Karena kita tahu, yang menyebut peran utama di tiga terdakwa sebelumnya juga disebutkan di pengadilaan, jadi kita lihat saja nanti putusan pengadilan," ucap dia.
 
Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan KTP-el.
 
Baca: Jaksa akan Cecar Novanto soal Rekam Medis
 
Novanto juga harus membayar uang pengganti US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
 
Novanto dinilai mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trililun. Ia dianggap terbukti mendapat jatah US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Atas dasar itu, jaksa penuntut menilai Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan