Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin tuntunan 16 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi KTP elektronil atau KTP-el bakal dikabulkan hakim. Besok, Novanto menjalani sidang pembacaan vonis kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu.
"Insyaallah (terpenuhi). Dihukum yang proporsional," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
Hingga menjelang pembacaan vonis, Agus menegaskan, pihaknya menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto. Pasalnya, di pengadilan telah terungkap peran dan kesalahan-kesalahan Novanto.
Usai vonis, Agus memastikan proses penyelidikan kasus korupsi KTP-el tetap berlanjut. Tindak lanjut kasus ini terbagi menjadi tiga pihak, yakni pemerintah, DPR dan pengusaha atau swasta.
"Bukan hanya DPR ya. Kan clusternya pemerintah, ada cluster pengusaha, ada cluster DPR ya. Nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti," tukas dia.
(Baca juga: Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara)
Agus enggan berspekulasi apakah akan ada tersangka baru dalam kasus mega korupsi KTP-el. KPK akan mengembangkan kasus ini.
"Belum tahu (tersangka baru), saya akan ketemu dulu, selalu ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan itu yang menjadi dasar kami bertindak lebih jauh," pungkas dia.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
(Baca juga: KPK Berharap Novanto Dihukum Berat)
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin tuntunan 16 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi KTP elektronil atau KTP-el bakal dikabulkan hakim. Besok, Novanto menjalani sidang pembacaan vonis kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu.
"Insyaallah (terpenuhi). Dihukum yang proporsional," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
Hingga menjelang pembacaan vonis, Agus menegaskan, pihaknya menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto. Pasalnya, di pengadilan telah terungkap peran dan kesalahan-kesalahan Novanto.
Usai vonis, Agus memastikan proses penyelidikan kasus korupsi KTP-el tetap berlanjut. Tindak lanjut kasus ini terbagi menjadi tiga pihak, yakni pemerintah, DPR dan pengusaha atau swasta.
"Bukan hanya DPR ya. Kan clusternya pemerintah, ada cluster pengusaha, ada cluster DPR ya. Nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti," tukas dia.
(Baca juga:
Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara)
Agus enggan berspekulasi apakah akan ada tersangka baru dalam kasus mega korupsi KTP-el. KPK akan mengembangkan kasus ini.
"Belum tahu (tersangka baru), saya akan ketemu dulu, selalu ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan itu yang menjadi dasar kami bertindak lebih jauh," pungkas dia.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
(Baca juga:
KPK Berharap Novanto Dihukum Berat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)