Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-el).
"Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018.
Abdul menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Adapun, hukuman Novanto diberatkan lantaran perbuatannya tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, akibat dari perbuatan Novanto negara merugi cukup besar. Serta Novanto tidak kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Sementara, hal yang meringankan yakni Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-el).
"Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018.
Abdul menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Adapun, hukuman Novanto diberatkan lantaran perbuatannya tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, akibat dari perbuatan Novanto negara merugi cukup besar. Serta Novanto tidak kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Sementara, hal yang meringankan yakni Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)