Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Setya Novanto Hadapi Vonis Hari ini

Damar Iradat • 24 April 2018 06:33
Jakarta: Nasib Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-elektronik bakal diputuskan hari ini. Novanto sebelumnya dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dinilai bersalah dan terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
 
Tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setiap putusan hakim akan dipelajari secara rinci untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
 
“Kami siap mendengar putusan secara saksama dan tentu nantinya akan mendiskusikan sikap kami,” kata Maqdir saat dihubungi Medcom.id, Senin, 23 April 2018.

Maqdir dan Novanto meyakini majelis hakim bakal memutus perkara secara adil. Kendati demikian, Maqdir optimistis vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
 
“Kami percaya bahwa hakim akan memutus perkara sesuai dengan keyakinan mereka, termasuk masalah justice collaborator,” tegasnya.
 
Di sisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo yakin tuntunan 16 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR RI itu bakal dikabulkan hakim. Hingga menjelang pembacaan vonis, Agus menegaskan, pihaknya menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto. Pasalnya, di pengadilan telah terungkap peran dan kesalahan-kesalahan Novanto.
 
Agus juga memastikan proses penyelidikan kasus korupsi KTP-el tetap berlanjut. Tindak lanjut kasus ini terbagi menjadi tiga pihak, yakni pemerintah, DPR dan pengusaha atau swasta.
 
Sebelumnya, Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun itu.
 
Dalam tuntutan jaksa KPK, Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap.
 
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
 
Novanto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan