Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta

Transparansi Kejaksaan Agung Diragukan

Media Indonesia.com • 06 September 2020 06:10
Jakarta: Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai bentuk ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan Agung. Karena banyak yang dilindungi terkait dengan penanganan kasus suap dari eks buron kelas kakap, Djoko Tjandra, kepada jaksa Pinangki. Seperti, Kejagung tergesa-gesa dalam melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki tanpa adanya gelar perkara dengan KPK.
 
“Berarti kan mau meninggalkan KPK. Ketika ada proses penyusunan perpres (peraturan presiden) untuk proses pengambilalihan, mereka cepat-cepat limpahkan ke jaksa penuntut umum. Padahal belum selesai, semua belum diperiksa selesai dan pencucian uangnya Pinangki juga belum diproses,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jakarta, Sabtu, 5 September 2020.
 
Baca: Kejagung: Berkas Pinangki Belum Lengkap

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan Kejagung kontras dengan Bareskrim Polri. Pelimpahan berkas kasus dugaan penghapusan red notice oleh Polri dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi dilakukan berbarengan.
 
“Yang jelas bahwa KPK tidak percaya dengan proses di Kejaksaan Agung,” ujar Boyamin.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan