Jakarta: Berkas perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun dokumen perkara Pinangki kemungkinan akan dikembalikan ke Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"(Berkas) masih dipelajari. Kayaknya, informasinya, masih kurang," kata Jampidsus, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2020.
Baca: Penyidik Telusuri Keterkaitan Adik dalam Kasus Jaksa Pinangki
Ali mengaku belum mengetahui pasti kekurangan berkas perkara Pinangki. Pihaknya menunggu laporan dari Direktorat Penuntutan.
"Tidak tahu ya belum, belum disebutkan oleh kawan," ujar dia.
Penyidik Jampidsus segera melengkapi berkas itu ketika dikembalikan. Koordinasi pihaknya dengan Direktorat Penuntutan (Dirtut) tak terhambat.
"Nanti kan kalau langsung lengkap kan berarti diterima Dirtut, kalau kurang dikembalikan ke Dirdik. Kurangnya apa nanti tinggal koordinasi saja kan gedungnya satu, kok susah-susah sih," tutur Ali.
Berkas perkara Jaksa Pinangki diserahkan ke JPU pada Rabu, 2 September 2020. JPU disebut akan meneliti berkas itu selama tujuh hari.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Berkas perkara dugaan suap jaksa
Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun dokumen perkara Pinangki kemungkinan akan dikembalikan ke Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"(Berkas) masih dipelajari. Kayaknya, informasinya, masih kurang," kata Jampidsus, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2020.
Baca: Penyidik Telusuri Keterkaitan Adik dalam Kasus Jaksa Pinangki
Ali mengaku belum mengetahui pasti kekurangan berkas perkara Pinangki. Pihaknya menunggu laporan dari Direktorat Penuntutan.
"Tidak tahu ya belum, belum disebutkan oleh kawan," ujar dia.
Penyidik Jampidsus segera melengkapi berkas itu ketika dikembalikan. Koordinasi pihaknya dengan Direktorat Penuntutan (Dirtut) tak terhambat.
"Nanti kan kalau langsung lengkap kan berarti diterima Dirtut, kalau kurang dikembalikan ke Dirdik. Kurangnya apa nanti tinggal koordinasi saja kan gedungnya satu, kok susah-susah sih," tutur Ali.