Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Kejagung Buka Peluang Tambah Pasal Sangkaan Tersangka Kasus Fatwa MA

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 23:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mematangkan sangkaan pasal terhadap tiga tersangka pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Konstruksi pasal dinilai belum sempurna.
 
"Ini kan menyangkut pasal mufakat antara tiga orang (tersangka) itu. Nanti ada tambahan pasal atau tidak akan kita putuskan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
 
Febrie mengatakan pihaknya menerima masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sangkaan pasal yang bisa diterapkan kepada para tersangka. Masukan diberikan saat kegiatan ekspose kasus Djoko Soegiarto Tjandra, Jumat siang, 11 September 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung juga diminta memberikan masukan terkait sangkaan pasal. "Hari Senin (14 September 2020) sudah diputuskan pasal apa saja," tutur Febrie.
 
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengurusan fatwa MA. Yakni mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan politikus Andi Irfan Jaya.
 
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
 

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Sementara itu, Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sedangkan Andi Irfan Jaya dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan