Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mematangkan sangkaan pasal terhadap tiga tersangka pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Konstruksi pasal dinilai belum sempurna.
"Ini kan menyangkut pasal mufakat antara tiga orang (tersangka) itu. Nanti ada tambahan pasal atau tidak akan kita putuskan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Febrie mengatakan pihaknya menerima masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sangkaan pasal yang bisa diterapkan kepada para tersangka. Masukan diberikan saat kegiatan ekspose kasus Djoko Soegiarto Tjandra, Jumat siang, 11 September 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung juga diminta memberikan masukan terkait sangkaan pasal. "Hari Senin (14 September 2020) sudah diputuskan pasal apa saja," tutur Febrie.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengurusan fatwa MA. Yakni mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan politikus Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Sementara itu, Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Andi Irfan Jaya dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mematangkan sangkaan pasal terhadap tiga tersangka pengurusan fatwa
Mahkamah Agung (MA). Konstruksi pasal dinilai belum sempurna.
"Ini kan menyangkut pasal mufakat antara tiga orang (tersangka) itu. Nanti ada tambahan pasal atau tidak akan kita putuskan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Febrie mengatakan pihaknya menerima masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sangkaan pasal yang bisa diterapkan kepada para tersangka. Masukan diberikan saat kegiatan ekspose kasus
Djoko Soegiarto Tjandra, Jumat siang, 11 September 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung juga diminta memberikan masukan terkait sangkaan pasal. "Hari Senin (14 September 2020) sudah diputuskan pasal apa saja," tutur Febrie.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengurusan fatwa MA. Yakni mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan
Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan politikus Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.