Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Korporasi Disebut Bisa Dijerat Pidana Lewat Instrumen Alter Ego

Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2022 20:32
Jakarta: Ahli hukum pidana, Pujiono, membeberkan ketentuan jerat pidana pada korporasi. Perusahaan bisa dijerat jika pelaku pidana merepresentasikan korporasi dalam tindak pidananya.
 
Hal itu disampaikan Pujiono saat hadir sebagai ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kasus itu menjerat PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
"Kapan korporasi dipandang melakukan suatu tindak pidana? Yaitu kalau dilakukan oleh pengurus dari korporasi. Pengurus ini yang bisa dalam konteks teori identifikasi itu adalah merefleksikan kehendak dari korporasi atau disebut dengan alter ego (diri kedua) dari pada korporasi," kata Pujiono saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Januari 2022.

Pujiono mengatakan unsur yang bisa dipertimbangkan adalah pihak yang mencerminkan korporasi tersebut. Pihak itu bisa dikatakan yang mengendalikan perusahaan.
 
Baca: Auditor BPKP: Ada 3 Penyimpangan Pengadaan Tanah di Munjul
 
"Memungkinkan saja jika kapasitasnya sebagai pengurus, owner atau apapun dalam konteks dia melakukan tindak pidana dan dia sebagai representasi dari korporasi," ucap Pujiono.
 
Menurut Pujiono, menjerat korporasi sebagai tersangka suatu tindak pidana sejatinya telah tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beleid itu sudah mengatur ketentuan yang menyangkut masalah atau pertanggungjawaban korporasi.
 
 
Halaman Selanjutnya
"Bisa kita lihat bahwa dalam…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan