Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Korporasi Disebut Bisa Dijerat Pidana Lewat Instrumen Alter Ego

Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2022 20:32

"Bisa kita lihat bahwa dalam hal ini kemudian yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang tapi juga korporasi, baik secara alternatif maupun kumulatif. Itu tergantung pilihan hukum yang dikehendaki," terang Pujiono.
 
Kasus dugaan korupsi tanah Munjul menjerat lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan