Bupati Kuansing Andi Putra di KPK/Medcom.id/Candra Yuri
Bupati Kuansing Andi Putra di KPK/Medcom.id/Candra Yuri

Bupati Kuansing Andi Putra Diperiksa Sebelum Ditahan

Candra Yuri Nuralam • 20 Oktober 2021 19:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Kuansing Andi Putra ke Jakarta. Bupati yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu bakal diperiksa sebelum ditahan.
 
"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) masing-masing," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Baca: Jadi Tersangka Suap, Bupati Kuansing Diterbangkan ke Jakarta Sore Ini

Selain Andi, penyidik juga memeriksa pihak lain yang ditangkap dalam OTT di Kuansing, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Setelah pemeriksaan selesai, Andi dan Sudarso akan digiring ke rutan untuk menjalani penahanan pertamanya selama 20 hari.
 
Andi bakal ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Sudarso ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi untuk memuluskan izin hak guna usaha lahan kebun sawi.
 
Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso akan berakhir pada 2024. Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha butuh minimal Rp2 miliar.
 
 

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu.
 
Sudarso memberikan sejumlah uang dalam dua tahap ke Andi. Sudarso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, Sudarso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Sudarso.
 
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan