"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) masing-masing," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca: Jadi Tersangka Suap, Bupati Kuansing Diterbangkan ke Jakarta Sore Ini
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain Andi, penyidik juga memeriksa pihak lain yang ditangkap dalam OTT di Kuansing, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Setelah pemeriksaan selesai, Andi dan Sudarso akan digiring ke rutan untuk menjalani penahanan pertamanya selama 20 hari.
Andi bakal ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Sudarso ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi untuk memuluskan izin hak guna usaha lahan kebun sawi.
Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso akan berakhir pada 2024. Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha butuh minimal Rp2 miliar.