Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/SIti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/SIti Yona Hukmana

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2020 00:39

Ketiga tersangka ini diperiksa sejak pagi hingga pukul 21.00 WIB. Awi menjelaskan Tommy dicecar sebanyak 60 pertanyaan, Napoleon 70 pertanyaan, dan Prasetyo 50 pertanyaan.
 
Pertanyaan penyidik disebut tidak jauh berbeda dengan yang diajukan kepada Djoko Tjandra pada pemeriksaan Senin, 24 Agustus 2020. Yakni, seputar pemberian suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
 
Baca: Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Akui Terima Suap

Sebelumnya, Napoleon dan Prasetyo mengakui menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy. Prasetyo diduga menerima USD20 ribu setara Rp295 juta. Sementara itu, nominal suap untuk Napoleon belum diketahui. Hanya, Napoleon diduga menerima uang lebih besar dari Prasetyo.
 
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2020, Djoko Tjandra mengakui memberi uang kepada dua jenderal polisi tersebut. Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan eks buron Kejaksaan Agung itu.
 
"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya, karena kita masih berproses dan ungkap," kata Awi.
 
Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan