Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/SIti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/SIti Yona Hukmana

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2020 00:39
Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri selesai memeriksa tiga tersangka kasus penghapusan red notice terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Mereka yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte (NB), eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo (PU), dan pihak swasta Tommy Sumardi (TS).
 
"Sesuai dengan kewenangan penyidik, untuk tersangka TS dan NB tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Sekatan, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Awi menyebut keputusan itu merupakan hak prerogatif penyidik. Awi menjelaskan penyidik mempertimbangkan hal subjektif dan objektif dalam memutuskan nasib penahanan para tersangka.

"Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Awi.
 
Sementara itu, Prasetyo telah ditahan dalam kasus penerbitan surat jalan palsu. Jenderal bintang satu itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan