Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/MI/Barry F
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/MI/Barry F

Pemilu 2024 Tetap Serentak, Ini Rincian Putusan MK

Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2021 08:30
 

Penarikan gugatan Permendikbud


MK mengabulkan permohonan penarikan gugatan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Perkara nomor 52/PUU-XIX/2021 itu diajukan Ludjiono selaku pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
 
Ludjiono awalnya menyatakan Permendikbud PUBEI bertentangan dengan Pasal 36 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menguji penggunaan huruf/abjad/aksara sebagaimana dalam beleid tersebut.
 
Persidangan perkara itu sudah mencapai tahapan perbaikan permohonan pada 25 Oktober 2021. Namun, pemohon langsung menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya.

Gugatan UU Pengadilan Pajak


Pada hari yang sama, MK juga menolak gugatan uji materi Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Gugatan dengan nomor perkara 51/PUU-XIX/2021 itu diajukan Direktur Utama (Dirut) PT Sainath Realindo, Vikash Kumar Dugar. 

MK menilai permohonan itu tak beralasan hukum. Pemohon mendalilkan rumusan norma Pasal 42 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Beleid itu berbunyi, 'Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali,'
 
Baca: Gugatan Terhadap UU Pengadilan Pajak Ditolak MK
 
Pemohon menilai gugatan dengan subjek yang sama tidak dapat diajukan kembali atau ne bis in idem meski gugatan itu dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan. Pemohon menilai beleid itu tidak memuat kriteria pedoman hakim pengadilan pajak terkait penerapan asas ne bis in idem.
 
Hal itu dinilai menimbulkan kesewenang-wenangan hakim pengadilan pajak dan bertentangan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Anggota majelis hakim MK, Suhartoyo, menilai penggugat dapat menyiapkan perubahan jika ingin kembali mengajukan gugatan serupa. Perubahan meliputi bagian para pihak, posita, dan petitumnya.
 
Gugatan baru sejatinya menjadi kewenangan hakim. Hakim bakal memeriksa syarat atau kriteria pemberlakukan asas gugatan dapat diajukan kembali ataupun asas ne bis in idem.
 
"Apabila menurut penilaian hakim berkenaan dengan gugatan baru tersebut tidak ditemukan perbedaan dengan gugatan sebelumnya, maka terhadap gugatan tersebut dimaknai sebagai gugatan yang tidak dapat diajukan kembali ataupun apabila terhadap gugatan tersebut telah terdapat gugatan yang sama dan telah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat diberlakukan asas ne bis in idem," ujar Suhartoyo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan