Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/MI/Barry F
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/MI/Barry F

Pemilu 2024 Tetap Serentak, Ini Rincian Putusan MK

Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2021 08:30
 

Verifikasi faktual


Pada persidangan tersebut, MK juga menjatuhkan putusan ketentuan verifikasi faktual bagi partai politik (parpol) yang tak lolos ke Parlemen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hal itu tertuang dalam putusan permohonan uji materiel Undang-Undang (UU) Pasal 173 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Berkarya, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
 
MK menegaskan parpol yang memenuhi kebutuhan parliamentary threshold atau ambang batas Parlemen pada Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara faktual. Parpol yang memiliki kursi di parlemen cukup diverifikasi secara administrasi.
 
Sementara itu, parpol yang tidak mencapai ketentuan ambang batas parlemen serta hanya memiliki dan tidak punya keterwakilan di DPRD harus diverifikasi secara administrasi dan faktual. Syarat itu juga berlaku bagi parpol baru yang akan mengikuti pemilu.

Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo menyatakan concurring opinion. Pada pertimbangannya, ketiga hakim menilai syarat verifikasi mestinya diberlakukan sama bagi semua parpol peserta pemilu.
 
"Sehingga, kekhawatiran para pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilu tidak akan terjadi. Karena semua parpol peserta pemilu diperlakukan sama, yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," ujar Saldi.

Kewenangan KY


Di sisi lain, MK juga memutuskan Komisi Yudisial (KY) tetap berwenang menyeleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Kapasitas KY untuk menyeleksi masih diperlukan.
 
Hal itu termuat dalam putusan Nomor 92/PUU-XVIII/2020. Pemohon pada putusan itu mengajukan pengujian Pasal 13 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
 
Hakim Saldi menuturkan wewenang perekrutan hakim ad hoc pada MA berkaitan erat dengan sejumlah hal. Mulai dari upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim guna tegaknya hukum dan keadilan.
 
"Sebab, dengan adanya hakim ad hoc pada MA diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas putusan di MA melalui keahlian khusus yang dimiliki hakim ad hoc," ujar Saldi.

Gugatan terpidana korupsi


MK turut menolak permohonan uji materiel Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Permohonan itu diajukan terpidana kasus korupsi sekaligus mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika.
 
Menurut mahkamah, pokok permohonan dengan nomor 49/PUU-XIX/2021 itu kabur. Meski dinyatakan tak kabur pun, norma yang dimohonkan pemohon disebut tidak memiliki persoalan konstitusionalitas.
 
Baca: MK Tolak Gugatan UU Tipikor yang Diajukan Terpidana Korupsi
 
Anggota majelis hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, mengatakan Tuti tidak menguraikan alasan permohonan berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian (posita). Dia juga tidak menguraikan alasan adanya pertentangan norma yang dimohonkan.
 
"Hanya menguraikan kasus konkret yang dialami oleh pemohon, maka mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan pemohon a quo haruslah dinyatakan kabur (obscuur)," ujar Daniel.
 
Tuti mengajukan gugatan itu karena merasa dirugikan dengan pengenaan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuti tidak terima pidana penjara yang didapatkannya. Dia divonis empat tahun bui serta denda Rp200 juta.
 
Dia dianggap bersama-sama hakim Wahyu Widya Nurfitri melakukan korupsi. Pada perkara tersebut, Widya divonis lima tahun penjara.
 
Tuti merasa diperlakukan tidak adil karena dianggap melakukan korupsi secara bersama-sama. Penerapan pasal itu dianggap tidak manusiawi dan rasional, lantaran Tuti mengeklaim hanya mengikuti perintah Widya sebagai atasannya.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan