Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla
Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla

Gugatan Terhadap UU Pengadilan Pajak Ditolak MK

Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2021 20:05
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Gugatan dengan nomor perkara 51/PUU-XIX/2021 itu diajukan Direktur Utama (Dirut) PT Sainath Realindo, Vikash Kumar Dugar. 
 
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 24 November 2021.
 
MK menilai permohonan itu tak beralasan menurut hukum. Pemohon mendalilkan rumusan norma Pasal 42 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Beleid itu berbunyi, "gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali."

Baca: Diperiksa Ulang, Pajak PT Panin Bank 2016 Mencapai Rp1,3 Triliun
 
Pemohon menilai gugatan dengan subjek yang sama tidak dapat diajukan kembali atau ne bis in idem meski gugatan itu dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan. Pemohon menilai beleid itu tidak memuat kriteria yang dijadikan pedoman hakim pengadilan pajak berkaitan dengan penerapan asas ne bis in idem. Hal itu dinilai menimbulkan kesewenang-wenangan hakim pengadilan pajak dan bertentangan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Anggota majelis hakim MK, Suhartoyo, menilai penggugat dapat menyiapkan perubahan jika ingin kembali mengajukan gugatan serupa. Perubahan meliputi bagian para pihak, posita, dan petitumnya.
 
Gugatan baru sejatinya menjadi kewenangan hakim. Hakim akan memeriksa ihwal syarat-syarat atau kriteria pemberlakukan asas gugatan dapat diajukan kembali ataupun asas ne bis in idem.
 
"Apabila menurut penilaian hakim berkenaan dengan gugatan baru tersebut tidak ditemukan perbedaan dengan gugatan sebelumnya, maka terhadap gugatan tersebut dimaknai sebagai gugatan yang tidak dapat diajukan kembali ataupun apabila terhadap gugatan tersebut telah terdapat gugatan yang sama dan telah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat diberlakukan asas ne bis in idem," ujar Suhartoyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan