Terdakwa Alvin Lim Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Siti Yona Hukmana • 30 Agustus 2022 22:22
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim. Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun penjara kepada terdakwa Alvin Lim. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan ialah selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum. Sedangkan, hal yang meringankan karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilakan kuasa hukum terdakwa duduk di kursi pengunjung. Lantaran, terdakwa tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Terdakwa Alvin Lim tengah berada di Singapura.
"Karena terdakwa tidak datang, kuasa hukum dipersilakan untuk duduk di kursi pengunjung," perintah ketua majelis hakim Arlandi Triyogo kepada kuasa hukum terdakwa.
Sukisari yang menjadi salah satu kuasa hukum langsung protes. Dia menilai kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan.
"Itu sepihak, kita berdasarkan ketentuan asas legalitas Yang Mulia. Apabila ada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur apabila terdakwa tidak hadir dan penasihat hukum duduk di kursi penonton, kami akan duduk di sana. Mohon dimaklumi Yang Mulia," ujar Sukisari.
Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura karena tengah mengurus surat kematian ibunya. Alasan itu menghentikan perdebatan. Lalu, ketiga hakim berunding dan mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk tetap duduk di tempatnya semula dan mengikuti persidangan.
Majelis hakim memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.
Identitas palsu Melly Tanumihardja dan Budi Arman, digunakan untuk membobol klaim perusahaan asuransi Allianz. Perkara ini bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bahwa dirinya sering sakit-sakitan.
Singkat cerita, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Sedangkan, Budi Arman diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, yang mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Melly dan Budi telah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa Alvin Lim mengajukan banding
Terdakwa Alvin Lim mengajukan banding atas vonis penjara 4 tahun 6 bulan. Keputusan banding disampaikan, kuasa hukum Alvin, Sukisari.
"Kami akan mengajukan banding supaya jangan sampai JPU mencabut banding tersebut, sehingga berkekuatan hukum tetap. Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ujar Sukisari.
Dia menyebut meski Alvin tidak hadir, sidang tetap bisa berjalan. Apalagi, Alvin tidak ditahan dalam perkara tersebut. Menurutnya, Alvin tidak ditahan karena masa penahanan oleh hakim pengadilan negeri sudah habis. "Karena belum inkrah maka tidak bisa ditahan," ucapnya.
Sementara itu, JPU Syahnan Tanjung menyatakan pihaknya tetap mengacu pada KUHP, yakni Pasal 12 Undang-Undang Kehakiman jo Pasal 182 KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980 dalam menangani perkara tersebut. Beleid itu menyatakan apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan, tindak pidana umum selesai dilaksanakan supaya ada kepastian hukum.
Syahnan mengatakan pihaknya juga bakal mengajukan banding atas vonis yang disampaikan majelis hakim. Karena putusan dianggap tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelum banding dia mengaku akan menerima administrasi terkait vonis terdakwa Alvin.
"Tentu, administrasi harus kami terima dulu. Baru kita lakukan memori banding dari kami," ujarnya.
Syahnan menjawab tudingan kuasa hukum Alvin soal banding JPU tak akan berjalan mulus. Banding JPU dinilai akan ditarik di tengah jalan, sehingga perkaranya jadi inkrah.
"Yang akal-akalan itu adalah terdakwa, karena sudah 20 kali sidang tidak pernah hadir dengan alasan sakit," ucap JPU Syahnan.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa
pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim. Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi di ruang
persidangan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun penjara kepada terdakwa Alvin Lim. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan ialah selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah
dihukum. Sedangkan, hal yang meringankan karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilakan kuasa hukum terdakwa duduk di kursi pengunjung. Lantaran, terdakwa tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Terdakwa Alvin Lim tengah berada di Singapura.
"Karena terdakwa tidak datang, kuasa hukum dipersilakan untuk duduk di kursi pengunjung," perintah ketua majelis hakim Arlandi Triyogo kepada kuasa hukum terdakwa.