Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Terdakwa Alvin Lim Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Siti Yona Hukmana • 30 Agustus 2022 22:22
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim. Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa.
 
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun penjara kepada terdakwa Alvin Lim. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan ialah selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum. Sedangkan, hal yang meringankan karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
 

Baca: Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara


Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilakan kuasa hukum terdakwa duduk di kursi pengunjung. Lantaran, terdakwa tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Terdakwa Alvin Lim tengah berada di Singapura.
 
"Karena terdakwa tidak datang, kuasa hukum dipersilakan untuk duduk di kursi pengunjung," perintah ketua majelis hakim Arlandi Triyogo kepada kuasa hukum terdakwa.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan