Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Terdakwa Alvin Lim Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Siti Yona Hukmana • 30 Agustus 2022 22:22

Sementara itu, JPU Syahnan Tanjung menyatakan pihaknya tetap mengacu pada KUHP, yakni Pasal 12 Undang-Undang Kehakiman jo Pasal 182 KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980 dalam menangani perkara tersebut. Beleid itu menyatakan apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan, tindak pidana umum selesai dilaksanakan supaya ada kepastian hukum.
 
Syahnan mengatakan pihaknya juga bakal mengajukan banding atas vonis yang disampaikan majelis hakim. Karena putusan dianggap tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelum banding dia mengaku akan menerima administrasi terkait vonis terdakwa Alvin.
 
"Tentu, administrasi harus kami terima dulu. Baru kita lakukan memori banding dari kami," ujarnya.

Syahnan menjawab tudingan kuasa hukum Alvin soal banding JPU tak akan berjalan mulus. Banding JPU dinilai akan ditarik di tengah jalan, sehingga perkaranya jadi inkrah.
 
"Yang akal-akalan itu adalah terdakwa, karena sudah 20 kali sidang tidak pernah hadir dengan alasan sakit," ucap JPU Syahnan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan