Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Terdakwa Alvin Lim Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Siti Yona Hukmana • 30 Agustus 2022 22:22

Sukisari yang menjadi salah satu kuasa hukum langsung protes. Dia menilai kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan.
 
"Itu sepihak, kita berdasarkan ketentuan asas legalitas Yang Mulia. Apabila ada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur apabila terdakwa tidak hadir dan penasihat hukum duduk di kursi penonton, kami akan duduk di sana. Mohon dimaklumi Yang Mulia," ujar Sukisari.
 
Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura karena tengah mengurus surat kematian ibunya. Alasan itu menghentikan perdebatan. Lalu, ketiga hakim berunding dan mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk tetap duduk di tempatnya semula dan mengikuti persidangan.

Majelis hakim memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.
 
Identitas palsu Melly Tanumihardja dan Budi Arman, digunakan untuk membobol klaim perusahaan asuransi Allianz. Perkara ini bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bahwa dirinya sering sakit-sakitan.
 
Singkat cerita, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Sedangkan, Budi Arman diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, yang mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Melly dan Budi telah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Alvin Lim mengajukan banding


Terdakwa Alvin Lim mengajukan banding atas vonis penjara 4 tahun 6 bulan. Keputusan banding disampaikan, kuasa hukum Alvin, Sukisari.
 
"Kami akan mengajukan banding supaya jangan sampai JPU mencabut banding tersebut, sehingga berkekuatan hukum tetap. Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ujar Sukisari.
 
Dia menyebut meski Alvin tidak hadir, sidang tetap bisa berjalan. Apalagi, Alvin tidak ditahan dalam perkara tersebut. Menurutnya, Alvin tidak ditahan karena masa penahanan oleh hakim pengadilan negeri sudah habis. "Karena belum inkrah maka tidak bisa ditahan," ucapnya.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan