Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jonahar, (batik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Medcom.id/Amal)
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jonahar, (batik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Medcom.id/Amal)

BPN Jatim Sebut SHGB Grha Wismilak Surabaya Cacat Administrasi

Amaluddin • 19 Agustus 2023 07:16
Surabaya: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kantor Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya akhirnya terungkap.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jonahar, menyatakan bahwa SHGB nomor 648 dan 649 cacat administrasi.
 
"Setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992, bahwa SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," kata Jonahar, usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat, 18 Agustus 2023.

Cacat administrasi yang dimaksud Jonahar, adanya kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK.
 
"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A, tapi SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65, tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," urai dia.
 
Jonahar mengaku telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Tujuannya agar SHGB itu bisa dilakukan pembatalan sebagaimana aturan yang berlaku.
 
"Tetapi yang bisa membatalkan itu pusat, karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," ujarnya.
 
Terkait prosesnya, Jonahar mengaku tidak tahu karena proses permohonan hingga terbinya sertifikat tersebut sudah dilakukan sejak 1992. Namun, ia memastikan ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim.
 
"Ya ada, yang menerbitkan SK tahun 1992," ucapnya.
 
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman, menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.
 
"Kita sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum," terang dia,
 
Selain itu, lanjut Farman, pihaknya juga sudah melakukan gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian negara dalam hal ini aset Polri. "Karena aset ini terdaftar dalam buku inventaris Polda Jatim. Kita juga sudah melakukan ekspos di BPN, gelar dua kali dan di Polda Jatim satu kali dengan mengundang BPN," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan