Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat menggeledah kantor Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat menggeledah kantor Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Wismilak Seret Polda Jatim ke Praperadilan usai Penggeledahan

Amaluddin • 15 Agustus 2023 15:11
Surabaya: Penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Jawa Timur terhadap gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya berbuntut panjang. Manajemen PT Wismilak Inti Makmur melawan dengan mengajukan praperadilan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
"Kami melalui kuasa hukum akan berupaya mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, Selasa, 15 Agustus 2023.
 
Sutrisno tak terima gedung Grha Wismilak disita guna proses penyidikan atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi penerbitan HGB. Ia memastikan menyiapkan langkah hukum menghadapi penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.

"Penyitaan itu perbuatan tidak benar. Karena tanah dan gedung yang digeledah dan disita itu adalah sah milik klien kami," jelasnya.
 
Tanah dan gedung Grha Wismilak, lanjut Sutrisno, telah dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. 
 
Kemudian gedung itu digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja. Sejak 30 tahun ditempati terhitung mulai tahun 1993 hingga 2023, kata dia, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu. 
 
"Sejak puluhan tahun ditempati tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan, dan sebagainya, karena membelinya pun secara legal," ujarnya.
 
Selain praperadilan, Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya juga mengirimkan surat kepada Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto. Isinya permohonan penggunaan Gedung Grha Wismilak sebagai kantor operasional. Sebab, gara-gara penyitaan itu, sekira 170 karyawan Wismilak tidak bisa bekerja.
 
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mempersilakan Wismilak mengajukan prapradilan. Menurutnya, langkah hukum yang diupayakan manejemen Wismilak adalah hak konstitusi setiap orang.
 
"Itu hak mereka, gak apa-apa," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan