Surabaya: Polda Jawa Timur meyakini akta otentik gedung Wismilak di Surabaya telah dipalsukan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan ada tiga calon tersangka dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Grha Wismilak Surabaya. Namun, satu calon tersangka sudah meninggal.
"Harusnya tiga (calon tersangka), tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” kata Kombes Farman, di Surabaya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ia menjelaskan ketiga calon tersangka itu berasal dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak. Menurutnya, para calon tersangka terlibat dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Gedung Grha Wismilak seharusnya merupakan markas Polresta Surabaya Selatan sejak 1945 hingga 1993.
"Dalam kurun waktu 1945 sampai 1993, anehnya pada posisi objek ini masih dikuasai, tiba-tiba bisa muncul setifikat Hak Guna Bangun (HGB)," ucap dia.
Farman melanjutkan, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, persoalan itu masih didalami.
"Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992," terangnya.
Farman menyebut HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak, didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052. Namun SK itu tidak terdaftar di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.
"Dengan dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang Wismilak, diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan. Karena itu sangat mungkin nantinya akan ada tersangka dari pihak BPN," jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, mengatakan bahwa tanah dan gedung di sana dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono.
Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.
Selama 30 tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum yang dialami Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu.
“Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ucap Sutrisno.
Surabaya: Polda Jawa Timur meyakini
akta otentik gedung Wismilak di Surabaya telah dipalsukan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan ada tiga calon tersangka dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Grha Wismilak Surabaya. Namun, satu calon tersangka sudah meninggal.
"Harusnya tiga (calon tersangka), tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” kata Kombes Farman, di Surabaya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ia menjelaskan ketiga calon tersangka itu berasal dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak. Menurutnya, para calon tersangka terlibat dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Gedung Grha Wismilak seharusnya merupakan markas Polresta Surabaya Selatan sejak 1945 hingga 1993.
"Dalam kurun waktu 1945 sampai 1993, anehnya pada posisi objek ini masih dikuasai, tiba-tiba bisa muncul setifikat Hak Guna Bangun (HGB)," ucap dia.
Farman melanjutkan, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, persoalan itu masih didalami.
"Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992," terangnya.
Farman menyebut HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak, didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052. Namun
SK itu tidak terdaftar di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.
"Dengan dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang Wismilak, diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan. Karena itu sangat mungkin nantinya akan ada tersangka dari pihak BPN," jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, mengatakan bahwa tanah dan gedung di sana dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono.
Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.
Selama 30 tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum yang dialami Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu.
“Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ucap Sutrisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)