Bandar Lampung: Tersangka penganiayaan Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, dijerat pasal berlapis. Salah satunya Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pembunuhan Berencana.
"Tersangka sudah ada suatu perencanaan pembunuhan yang didahului dengam mengambil sajam," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melansir Lampost.co, Rabu, 16 September 2020.
Pandra menjelaskan, tersangka merasa kesal saat mendengar dakwah Syekh Alil Jaber lantaran menggunakan pengeras suara. Saat itu, tersangka mengaku tidak nyaman dengan kegiatan dakwah Syekh Ali Jaber.
"Tersangka ada rasa kesal saat dengar ceramah Syekh Ali Jaber, sehingga mengancam nyawa korban. Nah unsur ini sudah terpenuhi, saksi-saksi sudah melihat langsung," paparnya.
Baca: Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Dia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan bersama psikiater, tersangka bisa menjawab segala pertanyaan denagn sadar. Dia menyebut, motivasi tersangka menyerang lantaran gelisah saat Syekh Ali Jaber berceramah.
"Apalagi saat itu ada kegiatan (dakwah Syekh Ali Jaber) tidak jauh dari rumah tersangka, penyampaian dakwah lewat pengeras suara. Tersangka sempat merasakan berisik, maka tergerak hatinya untuk ambil senjata tajam dan datang ke lokasi," bebernya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun Subsider.
Lalu, Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun subsider, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Serta, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Bandar Lampung: Tersangka penganiayaan
Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, dijerat pasal berlapis. Salah satunya Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pembunuhan Berencana.
"Tersangka sudah ada suatu perencanaan pembunuhan yang didahului dengam mengambil sajam," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melansir Lampost.co, Rabu, 16 September 2020.
Pandra menjelaskan, tersangka merasa kesal saat mendengar dakwah Syekh Alil Jaber lantaran menggunakan pengeras suara. Saat itu, tersangka mengaku tidak nyaman dengan kegiatan dakwah Syekh Ali Jaber.
"Tersangka ada rasa kesal saat dengar ceramah Syekh Ali Jaber, sehingga mengancam nyawa korban. Nah unsur ini sudah terpenuhi, saksi-saksi sudah melihat langsung," paparnya.
Baca: Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati