Syekh Ali Jaber Saat berada di Kota Bandarlampung. Rabu. (16/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Syekh Ali Jaber Saat berada di Kota Bandarlampung. Rabu. (16/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Penyerang Berencana Membunuh Syekh Ali Jaber

Lampost • 16 September 2020 23:04

Dia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan bersama psikiater, tersangka bisa menjawab segala pertanyaan denagn sadar. Dia menyebut, motivasi tersangka menyerang lantaran gelisah saat Syekh Ali Jaber berceramah. 
 
"Apalagi saat itu ada kegiatan (dakwah Syekh Ali Jaber) tidak jauh dari rumah tersangka, penyampaian dakwah lewat pengeras suara. Tersangka sempat merasakan berisik, maka tergerak hatinya untuk ambil senjata tajam dan datang ke lokasi," bebernya.
 
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun Subsider.

Lalu, Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun subsider, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
 
Serta, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan