"Pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2020.
Argo menyebut Alpin dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Alpin juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca: Penikam Mengaku Terganggu dengan Dakwah Syekh Ali Jaber
"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup," kata Argo.
Sebanyak 13 saksi dari keluarga pelaku dan peserta dakwah di tempat kejadian perkara (TKP) telah diperiksa. Penyidik Polda Lampung juga telah melakukan gelar perkara.
"Kasus sudah naik ke penyidikan dan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Argo.
Ali Jaber ditikam oleh Alpin Adrian. Ali Jaber dihunus pisau saat berdakwah di Bandar Lampung, Lampung, pada Minggu sore, 13 September 2020. Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id