PN Denpasar Gelar Sidang Perdana Jerinx Secara Daring
Antara • 07 September 2020 17:36
Denpasar: Pengadilan Negeri Denpasar tetap menggelar sidang perdana I Gede Ari Astina alias Jerinx secara daring, perihal kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebelumnya, kuasa hukum personel band Superman Is Dead itu, Wayan Suardana mengajukan permohonan sidang secara langsung (tatap muka).
"Surat tersebut adalah kewenangan terdakwa, maupun pengacaranya meminta persidangan secara langsung dan tatap muka, ya itu hak mereka," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, di PN Denpasar, Bali, Senin, 7 September 2020.
Dia menjelaskan, sikap tersebut lantaran selama pandemi covid-19 persidangan dilakukan secara daring bagi terdakwa yang ditahan. Hal tersebut telah menjadi kesepakatan atau MoU antara Mahkamah Agung, Kejagung, Menteri Hukum dan UU serta SK Dirjen Nomor 379 Tahun 2020, juga SE Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
"Untuk selanjutnya kewenangan ada di majelis hakim, apakah nanti tetap melakukan penahanan atau menunda atau menangguhkan penahanan," terangnya.
Baca: Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Lagi
Dia melanjutkan, bila menangguhkan penahanan maka sidang akan digelar secara langsung. Namun, bila tetap ditahan maka pengadilan dilakukan virtual.
Sebelumnya, pada Senin siang, kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Suardana, mendatangi PN Denpasar untuk mengajukan permohonan keberatan atas persidangan online dan permohonan sidang langsung.
"Kami mohon agar dalam pemeriksaan perkara a quo dilakukan secara tatap muka untuk menjamin hak hukum klien kami," ujar I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo.
Baca: Jerinx SID Segera ke Meja Hijau
Dia menjelaskan, beberapa pertimbangan penolakan sidang daring yaitu pertama bertentangan dengan Undang-undang. Yakni dari UU kekuasaan kehakiman dan KUHAP jelas pada pokoknya menyampaikan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik dalam persidangan.
"Jadi jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online, maka hal itu bertentangan dengan UU baik KUHAP maupun UU Kekuasaan Kehakiman," terangnya.
Pertimbangan kedua, sidang daring berpotensi atau dapat menghambat upaya-upaya menggali kebenaran materiil. Dia mengungkap, pada perkara pidana ialah menggali kebenaran materiil.
"Oleh karena itu maka seharusnya seluruh pihak dalam persidangan dapat menggali secara bebas dan menggali secara komprehensif termasuk bisa melihat dari gestur," ucap Gendo.
Dia melanjutkan, bila menangguhkan penahanan maka sidang akan digelar secara langsung. Namun, bila tetap ditahan maka pengadilan dilakukan virtual.
Sebelumnya, pada Senin siang, kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Suardana, mendatangi PN Denpasar untuk mengajukan permohonan keberatan atas persidangan online dan permohonan sidang langsung.
"Kami mohon agar dalam pemeriksaan perkara a quo dilakukan secara tatap muka untuk menjamin hak hukum klien kami," ujar I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo.
Baca: Jerinx SID Segera ke Meja Hijau