Saat Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Saat Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

PN Denpasar Gelar Sidang Perdana Jerinx Secara Daring

Antara • 07 September 2020 17:36

Dia menjelaskan, beberapa pertimbangan penolakan sidang daring yaitu pertama bertentangan dengan Undang-undang. Yakni dari UU kekuasaan kehakiman dan KUHAP jelas pada pokoknya menyampaikan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik dalam persidangan. 
 
"Jadi jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online, maka hal itu bertentangan dengan UU baik KUHAP maupun UU Kekuasaan Kehakiman," terangnya.
 
Pertimbangan kedua, sidang daring berpotensi atau dapat menghambat upaya-upaya menggali kebenaran materiil. Dia mengungkap, pada perkara pidana ialah menggali kebenaran materiil.
 
"Oleh karena itu maka seharusnya seluruh pihak dalam persidangan dapat menggali secara bebas dan menggali secara komprehensif termasuk bisa melihat dari gestur," ucap Gendo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan