Saat Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Saat Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

PN Denpasar Gelar Sidang Perdana Jerinx Secara Daring

Antara • 07 September 2020 17:36
Denpasar: Pengadilan Negeri Denpasar tetap menggelar sidang perdana I Gede Ari Astina alias Jerinx secara daring, perihal kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebelumnya, kuasa hukum personel band Superman Is Dead itu, Wayan Suardana mengajukan permohonan sidang secara langsung (tatap muka).
 
"Surat tersebut adalah kewenangan terdakwa, maupun pengacaranya meminta persidangan secara langsung dan tatap muka, ya itu hak mereka," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, di PN Denpasar, Bali, Senin, 7 September 2020.
 
Dia menjelaskan, sikap tersebut lantaran selama pandemi covid-19 persidangan dilakukan secara daring bagi terdakwa yang ditahan. Hal tersebut telah menjadi kesepakatan atau MoU antara Mahkamah Agung, Kejagung, Menteri Hukum dan UU serta SK Dirjen Nomor 379 Tahun 2020, juga SE Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
 
"Untuk selanjutnya kewenangan ada di majelis hakim, apakah nanti tetap melakukan penahanan atau menunda atau menangguhkan penahanan," terangnya.
 
Baca: Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Lagi
 

Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan