Saat Jerinx SID tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8/2020) (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Saat Jerinx SID tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8/2020) (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Lagi

Antara • 03 September 2020 12:07
Denpasar: Kejaksaan Tinggi Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
 
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Jerinx, dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, di Kantor Kejari Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis, 3 September 2020.
 
Luga menjelaskan, proses selanjutnya pihak Jerinx memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia menerangkan, pertimbangan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan mengacu pada syarat subjektif dan objektif.
 
"Kami mengacu pada syarat-syarat itu, dari hasil kajian dan analisa penuntut umum mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dn subyektif tetap terpenuhi dan permohonan itu tidak dapat diterima," jelasnya.
 
Baca: Jerinx SID Segera ke Meja Hijau
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan