Denpasar: Kejaksaan Tinggi Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Jerinx, dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, di Kantor Kejari Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis, 3 September 2020.
Luga menjelaskan, proses selanjutnya pihak Jerinx memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia menerangkan, pertimbangan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan mengacu pada syarat subjektif dan objektif.
"Kami mengacu pada syarat-syarat itu, dari hasil kajian dan analisa penuntut umum mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dn subyektif tetap terpenuhi dan permohonan itu tidak dapat diterima," jelasnya.
Baca: Jerinx SID Segera ke Meja Hijau
Dia mengungkap, syarat subjektif ada tiga, yakni mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidananya.
"Maka diduga dikhawatirkan jadi kekhawatiran itu yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," ucap Luga.
Sebelumnya, pada 27 Agustus lalu, pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Bali. Permohonan penangguhan penahanan itu didasari karena selama masa covid-19 tidak perlu penahanan.
Baca: Ditahan Jaksa, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Jerinx telah dilimpahkan ke PN Denpasar oleh Kejati Bali, Kamis, 3 September 2020. Perkara yang melilit personel band Superman Is Dead (SID) ini bisa segara untuk diadili. Selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim.
Dengan dilimpahkannya kewenangan perkara atas nama Jerinx berarti kewenangan terhadap perkara, termasuk di antaranya masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Per hari ini Pengadilan Negeri Denpasar akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai dengan KUHAP maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan. Untuk penahanan pertama adalah 30 hari," jelas Luga.
Denpasar: Kejaksaan Tinggi Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Gede Ari Astina alias
Jerinx SID atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Jerinx, dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, di Kantor Kejari Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis, 3 September 2020.
Luga menjelaskan, proses selanjutnya pihak Jerinx memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia menerangkan, pertimbangan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan mengacu pada syarat subjektif dan objektif.
"Kami mengacu pada syarat-syarat itu, dari hasil kajian dan analisa penuntut umum mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dn subyektif tetap terpenuhi dan permohonan itu tidak dapat diterima," jelasnya.
Baca: Jerinx SID Segera ke Meja Hijau