Saat Jerinx SID tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8/2020) (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Saat Jerinx SID tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8/2020) (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Lagi

Antara • 03 September 2020 12:07
 
Dia mengungkap, syarat subjektif ada tiga, yakni mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidananya.
 
"Maka diduga dikhawatirkan jadi kekhawatiran itu yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," ucap Luga.
 
Sebelumnya, pada 27 Agustus lalu, pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Bali. Permohonan penangguhan penahanan itu didasari karena selama masa covid-19 tidak perlu penahanan.
 
Baca: Ditahan Jaksa, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
 
 
Halaman Selanjutnya
Jerinx telah dilimpahkan ke PN…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan