Saat Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Saat Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Ditahan Jaksa, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Antara • 27 Agustus 2020 16:00
Denpasar: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali segera memproses permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx atas dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Sebelumnya, pihak Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan pandemi covid-19.
 
"Hari ini diajukan penangguhan penahanan. Tentunya itu nanti akan dipelajari oleh jaksa diberikan masukan ke pimpinan nanti pimpinan yang menentukan. Jadi belum ada penolakan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, saat di Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan  pengacara Jerinx, I Wayan Suardana ada beberapa hal yang jadi pertimbangan permohonan penangguhan penahanan terhadap personel band Superman Is Dead itu. Yakni, Jerinx bersikap kooperatif, barang bukti telah disita, dan kondisi pandemi covid-19.

"Jadi bagi mereka mohon dipertimbangkan oleh tim oleh Kejati Bali," jelasnya.
 
Baca: Jerinx SID Dilimpahkan ke Kejati Bali
 
Dia menuturkan, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Bali. Sehingga kewenangan telah beralih ke kejaksaan. 
 
Selanjutnya, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Namun untuk sementara, Jerinx dititipkab di Rutan Polda Bali karena di lembaga pemasyarakatan belum menerima tahanan baru.
 
"Karena ada kebijakan pembatasan yang masuk sehingga kami titipkan ke Polda Bali dulu," terangnya. 
 
Sedangkan untuk barang bukti yang juga dilimpahkan berupa satu buah gawai dan tangkapan layar media sosial. Barang bukti tersebut ditujukan kepada Jerinx dan Jerinx mengakui barang bukti tersebut.
 
"Penahanannya ini 20 hari. Selama 20 hari ini akan dilimpahkan ke pengadilan nanti kewenangan penahanan pindah ke PN Denpasar. Karena sekarang PN masih ditutup, nanti setelah buka akan dilimpahkan," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan