Denpasar: Kejaksaan Tinggi Bali menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx di Polda Bali. Personel band Superman Is Dead itu segera disidang.
"Untuk sementara kita titip di sini di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matang, tinggal kita susun dakwaan dan sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat tiba di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Kamis, 27 Agustus 2020.
Dia mengatakan Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Jerinx SID Segera Disidang
Dia mengungkap, tim jaksa telah ditunjuk sebanyak tujuh orang. Yaitu jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar. Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Dia menerangkan, terkait persidangan akan berlangsung secara daring, mengikuti prosedur yang berlaku di Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan kini, pengadilan tengah ditutup sementara akibat covid-19.
"Sidang akan kembali dibuka pada 2 September 2020. Kalau memang sudah buka kita limpahkan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Jerinx, I Wayan Suardana beserta Istri Jerinx, Nora Alexandra dan keluarga juga mendatangi Mapolda Bali untuk mendampingi Jerinx dalam proses pelimpahan ke Kejati Bali.
I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo mengatakan telah menerima informasi pelimpahan tersangka Jerinx dan pemeriksaan dengan Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya berharap agar kliennya tidak ditahan, lantaran masih pandemi covid-19.
"Seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Kedua juga sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan," ucap Gendo.
Denpasar: Kejaksaan Tinggi Bali menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx di Polda Bali. Personel band Superman Is Dead itu segera disidang.
"Untuk sementara kita titip di sini di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matang, tinggal kita susun dakwaan dan sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat tiba di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Kamis, 27 Agustus 2020.
Dia mengatakan Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Jerinx SID Segera Disidang
Dia mengungkap, tim jaksa telah ditunjuk sebanyak tujuh orang. Yaitu jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar. Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Dia menerangkan, terkait persidangan akan berlangsung secara daring, mengikuti prosedur yang berlaku di Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan kini, pengadilan tengah ditutup sementara akibat covid-19.
"Sidang akan kembali dibuka pada 2 September 2020. Kalau memang sudah buka kita limpahkan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Jerinx, I Wayan Suardana beserta Istri Jerinx, Nora Alexandra dan keluarga juga mendatangi Mapolda Bali untuk mendampingi Jerinx dalam proses pelimpahan ke Kejati Bali.
I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo mengatakan telah menerima informasi pelimpahan tersangka Jerinx dan pemeriksaan dengan Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya berharap agar kliennya tidak ditahan, lantaran masih pandemi covid-19.
"Seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Kedua juga sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan," ucap Gendo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)