Denpasar: Berkas tersangka personel band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dinyatakan lengkap (P21), pada Rabu, 26 Agustus 2020. Jerinx segera disidang.
"Dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspos dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Selanjutnya tinggal penyerahan tersangka beserta barang bukti," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Rabu, 26 Agustus 2020.
Diaa mengatakan, Kejati Bali sudah menunjuk enam jaksa yang akan mengawal kasus tersebut. Penunjukan jaksa berdasarkan keputusan pimpinan atas penilaian kecakapan dalam menangani kasus.
Baca: Jerinx Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Agustus 2020, Kejati Bali telah menerima penyerahan berkas tahap I. Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan penelitian untuk mengetahui syarat formil dan materiil dari sebuah berkas.
"Jadi ketika Jerinx ditetapkan tersangka, hari itu juga penyidik Polda Bali menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Lalu pimpinan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," bebernya.
Dia menerangkan, selanjutnya ialah pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Sedangkan jadwal persidangan, akan dikeluarkan setelah penyerahan tahap dua.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti itu kewenangan penyidik," ujarnya.
Tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx dijerat dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Denpasar: Berkas tersangka personel band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dinyatakan lengkap (P21), pada Rabu, 26 Agustus 2020. Jerinx segera disidang.
"Dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspos dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Selanjutnya tinggal penyerahan tersangka beserta barang bukti," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Rabu, 26 Agustus 2020.
Diaa mengatakan, Kejati Bali sudah menunjuk enam jaksa yang akan mengawal kasus tersebut. Penunjukan jaksa berdasarkan keputusan pimpinan atas penilaian kecakapan dalam menangani kasus.
Baca: Jerinx Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Agustus 2020, Kejati Bali telah menerima penyerahan berkas tahap I. Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan penelitian untuk mengetahui syarat formil dan materiil dari sebuah berkas.
"Jadi ketika Jerinx ditetapkan tersangka, hari itu juga penyidik Polda Bali menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Lalu pimpinan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," bebernya.
Dia menerangkan, selanjutnya ialah pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Sedangkan jadwal persidangan, akan dikeluarkan setelah penyerahan tahap dua.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti itu kewenangan penyidik," ujarnya.
Tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx dijerat dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)