"Yang bersangkutan pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, ketika dihubungi, Rabu 12 Agustus 2020.
Syamsi memaparkan, status tersanga diberikan terhadap Jerinx karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Musisi 43 tahun tersebut memenuhi syarat penahanan yang termaktub dalam persyaratan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana.
“Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti," ucap Syamsi.
Adapun Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tandas Syamsi.
Sebelumnya diberitakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali melaporkan drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx, ke Polda Bali. Jerinx dituding mencemarkan nama baik IDI melalui media sosial Instagram miliknya, @jrxsid. Dalam postingannya, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News