Saat Jerinx SID tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8/2020) (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Saat Jerinx SID tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8/2020) (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Lagi

Antara • 03 September 2020 12:07

Jerinx telah dilimpahkan ke PN Denpasar oleh Kejati Bali, Kamis, 3 September 2020. Perkara yang melilit personel band Superman Is Dead (SID) ini bisa segara untuk diadili. Selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim.
 
Dengan dilimpahkannya kewenangan perkara atas nama Jerinx berarti kewenangan terhadap perkara, termasuk di antaranya masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Per hari ini Pengadilan Negeri Denpasar akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai dengan KUHAP maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan. Untuk penahanan pertama adalah 30 hari," jelas Luga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan