Saat Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Saat Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Jerinx SID Segera ke Meja Hijau

Antara • 03 September 2020 10:47
Denpasar: Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan perkara pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx, ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
 
"Hari ini perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu kita melaksanakan Pasal 137 KUHAP, di mana kita punya kewenangan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, di Kantor Kejari Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis, 3 September 2020.
 
Dia mengatakan, perkara yang melilit personel band Superman Is Dead (SID) ini bisa segara untuk diadili. Selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim.

Baca: Ditahan Jaksa, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan