Saat Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Saat Jerinx SID melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Jerinx SID Segera ke Meja Hijau

Antara • 03 September 2020 10:47

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2020, Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, dari Polda Bali.
 
Tim jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang yaitu jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar. Empat di antaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan