Bandung: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebutkan bahwa usulan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 dari 27 kabupaten/kota sudah masuk ke pemerintah provinsi.
"Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk," kata Bey Triadi Machmudin di Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 November 2023.
Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam, baik mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ataupun mekanisme lainnya.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan saat ini usulan UMK dari seluruh kota/kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.
"Sekarang tengah dirapatkan pada Dewan Pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten/kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy dalam pesan singkatnya.
Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.
"Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ujarnya.
UMK Tahun 2024 dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023. UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui UMP Jawa Barat Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023.
Pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
Kota Bekasi Rp5.158.248
Kabupaten Karawang Rp5.176.179
Kabupaten Bekasi Rp5.137.575
Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675
Kabupaten Subang Rp3.273.810
Kota Depok Rp4.694.493
Kota Bogor Rp4.639.429
Kabupaten Bogor Rp4.520.212
Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883
Kabupaten Cianjur Rp2.893.229
Kota Sukabumi Rp2.747.774
Kota Bandung Rp4.048.462
Kota Cimahi Rp3.514.093
Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795
Kabupaten Sumedang Rp3.471.134
Kabuppaten Bandung Rp3.492.465
Kabupaten Indramayu Rp2.541.996
Kota Cirebon Rp2.456.516
Kabupaten Cirebon Rp2.430.780
Kabupaten Majalengka Rp2.180.602
Kabupaten Kuningan Rp2.101.734
Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954
Kabupaten Garut Rp2.117.318
Kabupaten Ciamis Rp2.021.657
Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389
Kota Banjar Rp1.998.119.
Bandung: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebutkan bahwa usulan terkait Upah Minimum
Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 dari 27 kabupaten/kota sudah masuk ke pemerintah provinsi.
"Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk," kata Bey Triadi Machmudin di Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 November 2023.
Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam, baik mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ataupun mekanisme lainnya.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan saat ini usulan UMK dari seluruh kota/kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.
"Sekarang tengah dirapatkan pada Dewan Pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten/kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy dalam pesan singkatnya.
Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.
"Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ujarnya.
UMK Tahun 2024 dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023. UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai
perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui UMP Jawa Barat Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023.
Pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
- Kota Bekasi Rp5.158.248
- Kabupaten Karawang Rp5.176.179
- Kabupaten Bekasi Rp5.137.575
- Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675
- Kabupaten Subang Rp3.273.810
- Kota Depok Rp4.694.493
- Kota Bogor Rp4.639.429
- Kabupaten Bogor Rp4.520.212
- Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883
- Kabupaten Cianjur Rp2.893.229
- Kota Sukabumi Rp2.747.774
- Kota Bandung Rp4.048.462
- Kota Cimahi Rp3.514.093
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795
- Kabupaten Sumedang Rp3.471.134
- Kabuppaten Bandung Rp3.492.465
- Kabupaten Indramayu Rp2.541.996
- Kota Cirebon Rp2.456.516
- Kabupaten Cirebon Rp2.430.780
- Kabupaten Majalengka Rp2.180.602
- Kabupaten Kuningan Rp2.101.734
- Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954
- Kabupaten Garut Rp2.117.318
- Kabupaten Ciamis Rp2.021.657
- Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389
- Kota Banjar Rp1.998.119.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)